Kamis, 21 April 2016

Permasalahan Pedagang Kaki Lima Bagi Pemerintah

PENDAHULUAN
1 Latar Belakang Masalah
Masalah Pedagang Kaki lima (PKL) tidak kunjung selesai di setiap daerah di Indonesia. Permasalahan ini muncul setiap tahun dan terus saja berlangsung tanpa ada solusi yang tepat dalam pelaksanaannya. Keberadaan PKL kerap dianggap ilegal karena menempati ruang publik dan tidak sesuai dengan visi kota yang sebagian besar menekankan aspek kebersihan, keindahan, dan kerapian kota atau kita kenal dengan istilah 3K. Oleh karena itu PKL seringkali menjadi target utama kebijakan – kebijakan pemerintah kota, seperti penggusuran dan relokasi.
Hal ini merupakan masalah yang sangat kompleks karena akan menghadapi dua sisi dilematis. Pertentangan antara kepentingan hidup dan kepentingan pemerintahan akan berbenturan kuat dan menimbulkan friksi diantara keduanya. Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang umumnya tidak memiliki keahlian khusus mengharuskan mereka bertahan dalam suatu kondisi yang memprihatinkan, dengan begitu banyak kendala yang harus di hadapi diantaranya kurangnya modal, tempat berjualan yang tidak menentu, kemudian ditambah dengan berbagai aturan seperti adanya Perda yang melarang keberadaan mereka. Melihat kondisi seperti ini, maka seharusnya semua tindakan pemerintah didasarkan atas kepentingan masyarakat atau ditujukan untuk kesejahtraan rakyat atau dalam hal ini harus didasarkan pada asas oportunitas.


2 Rumusan Masalah
Permasalahan yang akan dianalisis oleh penulis adalah:
1.      Pengertian pedagang kaki lima?
2.      Masalah keberadaan pedagang kaki lima (Input)?
3.      Persepsi masyarakat terhadap PKL (Input)?
4.      Apa sajakah kebijakan– kebijakan yang dibuat pemerintah untuk menangani masalah Pedagang     Kaki Lima itu (Output)?
5.      Dampak positif dari hadirnya PKL (Benefit)?
6.      Dampak negatif dari hadirnya PKL(Impact)?
7.      Perlindungan hukum?
8.      Harapan masyarakat kedepannya (Outcome)?
3 Tujuan Masalah
TujuanPenulisan  ini adalah:
1.      Untuk mendeskripsikan pengertian dari Pedagang Kaki Lima.
2.      Untuk mendeskripsikan alasan dipermasalahkannya Pedagang Kaki Lima oleh pemerintah.
3.  Untuk mendeskripsikan kebijakan – kebijakan yang dibuat pemerintah untuk menangani masalah Pedagang Kaki Lima.
4.      Persepsi Masyarakat terhadap  PKL
5.      Perlindungan Hukum
6.      Harapan Masyaraat kedepannya
PEMBAHASAN
1 Pengertian Pedagang Kaki Lima
Pedagang Kaki Lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan karena jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga “kaki” gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Saat ini istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya.
Sebenarnya istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan kolonial Belanda. Peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalan kaki. Lebar luas untuk pejalan adalah lima kaki atau sekitar satu setengah meter.
Dari hasil penelitian oleh Soedjana (1981) secara spesifik yang dimaksud pedagang kaki lima adalah sekelompok orang yang menawarkan barang dan jasa untuk dijual diatas trotoar atau tepi/ dipinggir jalan, disekitar pusat perbelanjaan /pertokoan,pusat rekreasi atau hiburan, pusat perkantoran dan pusat pendidikan, baik secara menetap ataupun tidak menetap, berstatus tidak resmi atau setengah resmi dan dilakukan baik pagi, siang, sore maupun malam hari.
Dari segi ekonomi tentunya jelas dapat dilihat bahwa dengan adanya PKL dapat diserap tenaga kerja yang dapat membantu pekerja tersebut dalam mendapatkan penghasilan. Dari segi sosial dapat dilihat jika kita rasakan bahwa keberadaan PKL dapat menghidupkan maupun meramaikan suasana. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri, selain itu dalam segi budaya, PKL membantu suatu kota dalam menciptakan budayanya sendiri.

2 Masalah Keberadaan Pedagang Kaki Lima (Input)
PKL keberadaannya memang selalu dipermasalahkan oleh pemerintah karena ada beberapa alasan, yaitu diantaranya:
  1. Penggunaan ruang publik oleh PKL bukan untuk fungsi semestinya karena dapat membahayakan orang lain maupun PKL itu sendiri.
  2. PKL membuat tata ruang kota menjadi kacau.
  3. Keberadaan PKL tidak sesuai dengan visi kota yaitu yang sebagian besar menekankan aspek kebersihan, keindahan, dan kerapihan kota.
  4. Pencemaran lingkungan yang sering dilakukan oleh PKL.
  5. PKL menyebabkan kerawanan sosial.
Kemungkinan terjadinya persaingan tidak sehat antara pengusaha yang membayar pajak resmi dengan pelaku ekonomi informal yang tidak membayar pajak resmi (walaupun mereka sering membayar ”pajak tidak resmi”), contohnya ada dugaan bahwa pemodal besar dengan berbagai pertimbangan memilih melakukan kegiatan ekonominya secara informal dengan menyebarkan. Berkembangnya PKL dipicu oleh gagalnya pemerintah membangun ekonomi yang terlihat dari rendah dan lambatnya pertumbuhan ekonomi, tidak berkembangnya usaha –usaha di sektor riil yang pada akhirnya menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran yang sampai saat ini diprediksi kurang lebih 40 juta penduduk sedang menganggur yang menjadi perhatian kita. Seandainya pemerintah punya komitmen yang kuat dalam mensejahterakan masyarakatnya harus menyiapkan dana khusus sebagai jaminan PKL yang digusur untuk memulai usaha baru ditempat lain.Mengingat PKL yang digusur biasanya tanpa ada ganti rugi karena dianggap ilegal.
Bagaimanapun juga PKL adalah juga warga negara yang harus dilindungi hak-haknya, hak untuk hidup, bebas berkarya, berserikat, dan berkumpul. Seperti tercantum dalam UUD 45  Pasal 27 ayat (2): Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan  Pasal 13 UU nomor 09/1995 tentang usaha kecil : Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan, dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk: Menentukan  peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya. Memberikan  bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.
Contoh kasus penanganan pedagang kaki lima di jakarta (PKL tanah abang).
3  Persepsi Masyarakat terhadap  PKL (Input)
Responden yang diperoleh dari wawancara menyatakan pendapat yang berbeda-beda.  Diantaranya, ada masyarakat yang beranggapan bahwa keberadaan PKL di perkotaan bisa kita katakan tidak teratur, umunya mereka tidak tertib dan jorok karena mereka berjualan di trotoar jalan, di taman-taman kota, di jembatan penyebrangan, bahkan dibadan jalan, sehingga menjadi/ penyebab kemacetan lalu lintas atau pun merusak keindahan kota.

4 Kebijakan Pemerintah Dalam Menangani Masalah PKL (Output)
Fenomena PKL dan masalah – masalah yang ditimbulkan PKL seperti yang telah diuraikan di atas, dianggap menyulitkan dan menghambat pemerintah untuk mewujudkan sebuah kota yang bersih dan tertib salah satunya, walaupun pemerintah telah membuat kebijakan Pemerintah Daerah untuk melarang keberadaan PKL, faktanya jumlah PKL malah semakin banyak. Dan tentu kebijakan Pemerintah Daerah tersebut memenuhi banyak kontra dari para PKL karena kebijakan pemerintah itu dianggap tidak tepat, tidak adil dan merugikan para PKL.  Kemudian yang menambah daftar panjang permasalahan PKL ini adalah pendekatan yang dilakukan pemerintah dalam praktiknya banyak menggunakan kekerasan. Pendekatan kekerasan yang akan dilakukan pemerintah justru akan menjadi boomerang bagi pemerintah itu sendiri, sehingga akan timbul ketidakstabilan, anarkisme, dan ketidaktentraman yang dampaknya justru akan menurunkan citra pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Yang paling menarik menurut kami dari adanya permasalahan PKL ini adalah karena PKL menjadi sebuah dilema tersendiri bagi pemerintah.
 Di satu sisi PKL sering mengganggu tata ruang kota, disisi lain PKL menjalankan peran sebagai Shadow Economiy. Kita juga harus melihat bahwa PKL memiliki beberapa segi positif, salah satunya adalah memberikan kemudahan mendapatkan barang dengan harga terjangkau. Apabila Indonesia ingin bebas dari PKL maka pemerintah harus memberikan lapangan pekerjaan yang layak dan lebih baik kepada para PKL tersebut, dan juga memberikan alternatif tempat membeli barang dengan harga yang murah khususnya pada warga golongan menengah bawah. Apabila masyarakat dipaksakan untuk membeli barang yang harganya lebih tinggi daripada membeli di PKL maka daya beli masyarakat akan berkurang dan akan merembet pada bidang lain terutama kesehatan dan pendidikan.
 Apabila kita berbicara mengenai kebijakan – kebijakan yang dibuat pemerintah pasti mempunyai alas hak (aturan hukum) atau didasarkan pada asas legalitas, yaitu bahwa pemerintah tunduk pada undang-undang.
Kebijakan publik mempunyai arti serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.
Berbicara  mengenai kebijakan pemerintah berarti di sini adalah segala hal yang diputuskan pemerintah. Definisi ini menunjukkan bagaimana pemerintah memiliki otoritas untuk membuat kebijakan yang bersifat mengikat. Dalam proses pembuatan kebijakan terdapat dua model pembuatan, yang bersifat top-down dan bottom-up. Idealnya proses pembuatan kebijakan hasil dari dialog antara masyarakat dengan pemerintah, sehingga kebijakan tidak bersifat satu arah.
Kembali pada persolan pertama, bahwa pemerintah dalam hal ini memiliki suatu kebijakan untuk menangani masalah PKL, yaitu suatu kebijakan yang melarang keberadaan PKL dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah. Pemerintah Kota/daerah mengeluarkan kebijakan yang isinya antara lain .
1.      Pedagang Kaki Lima dipindah lokasikan ke tempat yang telah disediakan berupa kios-kios.
2.      Kios kios tersebut disediakan secara gratis.  Setiap kios setiap bulan ditarik retribusi.  Bagi Pedagang yang tidak pindah dalam jangka waktu 90 hari setelah keputusan ini dikeluarkan akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, Pemerintah kota menganggap kebijakan relokasi tersebut merupakan tindakan yang terbaik bagi PKL dan memudahkan PKL. Karena dengan adanya kios – kios yang disediakan pemerintah, pedagang tidak perlu membongkar muat dagangannya. Selain itu, pemerintah juga berjanji akan memperhatikan aspek promosi, pemasaran, bimbingan pelatihan, dan kemudahan modal usaha. Pemerintah merasa telah melakukan hal yang terbaik dan bijaksana dalam menangani keberadaan PKL.
Pemerintah Kota merasa telah melakukan yang terbaik bagi para PKL. Namun, Pasca relokasi tersebut, beberapa pedagang kaki lima yang diwadahi dalam suatu paguyuban melakukan berbagai aksi penolakan terhadap rencana relokasi ini. Kebijakan Relokasi ini tidak dipilih karena adanya asumsi bahwa ada kepentingan dalam kebijakan ini yaitu;
-          Pertama dalam membuat agenda kebijakannya pemerintah cenderung bertindak sepihak sebagai agen tunggal dalam menyelesaikan persoalan. Hal tersebut dapat dilihat dari tidak diikutsertakan atau dilibatkannya perwakilan pedagang kaki lima ke dalam tim yang ‘menggodok’ konsep relokasi. Tim relokasi yang selama ini dibentuk oleh Pemerintah hanya terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pembangunan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, serta Dinas Pengelolaan Pasar.
-          Kedua adanya  perbedaan persepsi dan logika dalam memandang suatu masalah antara pemerintah dengan pedagang kaki lima tanpa disertai adanya proses komunikasi timbal balik diantara keduanya. Dalam proses pembuatan kebijakan, Pemerintah seringkali menggunakan perspektif yang teknokratis, sehingga tidak memberikan ruang terhadap proses negosiasi atau sharing informasi untuk menemukan titik temu antara dua kepentingan yang berbeda. Selama ini, pedagang kaki lima menganggap Pemerintah Kota tidak pernah memberikan rasionalisasi dan sosialisasi atas kebijakan relokasi yang dikeluarkan, sehingga pedagang kaki lima curiga bahwa relokasi tersebut semata-mata hanya untuk keuntungan dan kepentingan Pemerintah Kota atas proyek tamanisasi. Selain itu, tidak adanya sosialisasi tersebut mengakibatkan ketidak jelasan konsep relokasi yang ditawarkan oleh pemerintah, sehingga pedagang kaki lima melakukan penolakan terhadap kebijakan relokasi.
5  Dampak Positif dari Hadirnya PKL (Benefit)
Pada umumnya barang-barang yang diusahakan PKL memiliki harga yang tidak tinggi, tersedia di banyak tempat, serta barang yang beragam, sehingga PKL banyak menjamur di sudut-sudut kota, karena memang sesungguhnya pembeli utama adalah kalangan menengah kebawah yang memiliki daya beli rendah. Dampak positif terlihat pula dari segi sosial dan ekonomi karena keberadaan PKL menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi kota karena sektor informal memiliki karakteristik efisien dan ekonomis. Hal ini dikarenakan usaha-usaha sektor informal bersifat subsisten dan modal yang digunakan kebanyakan berasal dari usaha sendiri. Modal ini sama sekali tidak menghabiskan sumber daya ekonomi yang besar.
6  Dampak Negatif dari Hadirnya PKL (Imfact)
PKL mengambil ruang dimana-mana, tidak hanya ruang kosong atau terabaikan tetapi juga pada ruang yang jelas peruntukkannya secara formal. PKL secara ilegal berjualan hampir di seluruh jalur pedestrian, ruang terbuka, jalur  hijau, dan ruang kota lainnya. Alasannya karena aksesibilitasnya yang tinggi sehingga berpotensi besar untuk mendatangkan konsumen.
Akibatnya adalah kaidah-kaidah penataan ruang menjadi mati oleh pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akibat keberadaan PKL tersebut. Keberadaan PKL yang tidak terkendali mengakibatkan pejalan kaki berdesak-desakan,  sehingga  dapat  timbul  tindak kriminal  (pencopetan), mengganggu kegiatan ekonomi pedagang formal karena lokasinya yang cenderung memotong jalur pengunjung seperti pinggir jalan dan depan toko dan  sebagian dari barang yang mereka jual tersebut mudah mengalami penurunan mutu yang berhubungan dengan kepuasan konsumen.
7  Perlindungan Hukum
Pasal 27 ayat (2) UUD 45: Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.  Pasal 13 UU nomor 09/1995 tentang usaha kecil. Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan, dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk  menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi dipasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya. Memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan. Dengan adanya beberapa ketentuan diatas, pemerintah dalam menyikapi fenomena adanya pedagang kaki lima, harus lebih mengutamakan penegakan keadilan bagi rakyat kecil. Walaupun didalam Perda K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban) terdapat pelarangan Pedagang Kaki Lima untuk berjualan di trotoar, jalur hijau, jalan, dan badan jalan, serta tempat-tempat yang bukan peruntukkannya.
 8 harapan masyaraat kedepannya (Outcome)
Pemerintah semestinya menempatkan Pedagang Kaki Lima didaerah yang tersedia infrastruktur yang meliputi penyediaan air, listrik, dan tempat sampah yang baik  untuk pedagang warung makanan.


PENUTUP
Kesimpulan

1.      Pemerintah menghadapai suatu tantangan besar untuk mampu membuat kebijakan yang tepat untuk menangani masalah Pedagang Kaki Lima atau yang lebih kita kenal dengan nama PKL. Pemerintah dalam hal ini belum mampu menemukan solusi untuk menghasilkan kebijakan pengelolaan PKL yang bersifat manusiawi dan sekaligus efektif.

2.      PKL yang dianggap ilegal, mengganggu ketertiban kota dan alasan –alasan lain yang mengharuskan pemerintah membuat suatu kebijakan melarang keberadaan PKL. Tetapi sebaiknya pemerintah tidak melihat PKL dari satu sisi saja, PKL juga telah memaikan peran sebagai pelaku shadow economy. PKL perlu diberdayakan guna memberikan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat. PKL merupakan sebuah wujud kreatifitas masyarakat yang kurang mendapatkan arahan dari pemerintah. Oleh karena itu pemerintah perlu memberikan arahan pada mereka, sehingga PKL dapat melangsungkan usahanya tanpa menimbulkan kerugian pada eleman masyarakat yang lainnya.

3.      Melalui Peraturan Daerah yang jelas dan akuntabel, maka permasalahan sosial seperti PKL dapat dihindarkan. Dengan adanya kebijakan – kebijakan alternatif yang baik untuk masyarakat (PKL) serta ruang partisipasi yang dibuka seluas – luasnya, maka akan menimbulkan sinergi yang baik antara pemerintah dengan PKL dalam menghasilkan ataupun melaksanakan sebuah kebijakan. Jadi sebetulnya apapun kebijakan yang dibuat pemerintah, yang paling penting dan mendasar adalah mengenai kesejahtraan rakyat sebagaimana amanat Undang – Undang Dasar 1945 bahwa negara berkepentingan untuk mensejahtrakan rakyat yang dalam hal ini diwakilkan kepada pemerintah.

Saran
Penulis menyadari bahwa materi yang penulis jelaskan masih terdapat banyak kekurangan. Sehingga untuk mengetahui lebih luas tentang penanganan pedagang kaki lima dan kebijakan dari pemerintah, pembaca dapat memperoleh dari berbagai sumber lainnya, seperti buku, referensi, ataupun internet.


DAFTAR PUSTAKA
HR, Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo.
M. Irfan Islamy, ; 2004Kebijakan Publik, , Jakarta: Universitas Terbuka.
http://kolumnis.com/2008/05/12/pedagang-kaki-lima-dan-lapangan-kerja-jabar

1 komentar:

  1. kisah kesuksesan aq,dulu aq seorang pendatang di ibukota jkrt,untuk mengadu nasib cari kerja kesana kesini,udah brp bulan aq tak ada jln kesuksesan,tp aq berani diri cari jalan atau petunjuk di internet cari yang bisa beri petunjuk,aq dpt atas nm kisongo dgn nomnya 0852 1751 9919.berkat arahan atau petunjuk beliau aq skrn sukses jd PKL di ibu kota jkrt in,klau ad mau sprt aq silakan anda bukti kan sendiri hugungi ki songo atau and lht weby d www.paranormal-kisongo.blogspot.com,in lah cerita pendek aq,terima kasih

    BalasHapus